
Barakata.id, Batam – Ratusan warga Kota Batam terjaring razia lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian. Harapan pemerintah agar kesadaran warga meningkat untuk menjalankan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19, nampaknya belum sesuai harapan.
Padahal, pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, baik langsung maupun kampanye di media massa maupun media sosial. Bahkan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan, termasuk menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar.
Tim terpadu yang digawangi Satpol PP Kota Batam, sejak pertengahan bulan lalu aktif melakukan razia masker ke pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan. Hasilnya, hingga saat ini tercatat ada 403 warga yang terdata melanggar protokol kesehatan.
Ratusan warga itu semuanya kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tengah orang banyak.
Baca Juga :
- Waduh, 60 Warga Batam Kena Razia Masker di Nagoya
- 130 Orang Kena Razia Masker di SP Plaza, Didenda?
- Puluhan Warga Batam Terjaring Razia Masker di Botania
Sejauh ini, tim Satpol PP Batam telah mendatangi dan merazia ke tujuh lokasi keramian di Batam. Yaitu, Pasar Botania 1, Pasar Mega legenda, Pasar Mitra Raya, Pasar Pujabahari, Kuliner Mega Legenda, SP Plaza dan Bengkong Center.
“Untuk sementara ini, mereka kami berikan sanksi teguran,” kata Kepala Satpol PP Batam Salim, Sabtu (26/9/20).
Salim menegaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Batam, setiap warga yang melanggar akan diberikan sanksi.
Sanksi awal bagi warga yang melanggar adalah teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika ditemukan melanggar lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat berupa sanksi sosial maupun administrasi,” tegas Salim.
Apakah razia masker ini tidak efektif dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus corona?
Menurut Salim, efektif atau tidaknya masih belum bisa diukur karena kegiatan razia masih baru dilakukan. Karena itu, ia memastikan razia masker akan tetap berlanjut.
Salim mengatakan, pihaknya bersama TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan juga Ditpam BP Batam akan tetap turun ke lapangan, menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19. Bukan hanya soal masker, ketidaksesuaian protokol kesehatan juga terlihat dari masih banyaknya warga yang berkumpul atau berkerumun di suatu tempat.
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Batam per tanggal 26 September 2020 tercatat sebanyak 1.464 orang. Dari jumlah itu, 942 orang dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia, 477 orang dalam perawatan dan 2 orang dalam persiapan evakuasi.
Sanksi pelanggar protokol kesehatan

Dalam Perwako 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam ditegaskan bahwa semua warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Jika ada warga yang kedapatan tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan lainnya, siap-siap mendapat sanksi. Yang terberat adalah denda administrasi sebesar Rp250 ribu untuk perorangan dan Rp4 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat fasilitas umum.
Jika warga tidak ingin membayar denda, maka ada jenis sanksi lain yang bisa dipilih yakni kerja sosial, membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit.
Sementara, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kedapatan melanggar Perwako 49/2020, akan mendapat sanksi teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000. Kalau masih bandel juga, izin usahanya akan dicabut.
Sanksi-sanksi dalam perwako itu efektif berlaku mulai Rabu, 9 September 2020. Namun, sehari kemudian Wali Kota Batam, M Rudi menyatakan bahwa pemberian sanksi denda berupa uang belum diberlakukan.
Alasannya, ia tak ingin menambah beban warga di tengah sulitnya kondisi di masa pandemi.
Baca Juga :
- Warga Batam Wajib Pakai Masker, Melanggar Didenda hingga Rp4 Juta, Berlaku Mulai Sekarang
- Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Didenda
- PSBB Jakarta: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,33 Miliar
Rudi mengatakan, Perwako 49/2020 dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Selain masker, setiap orang juga diharuskan menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” ujar Rudi di Batam Centre, Selasa (8/9/20) lalu.
Rudi meminta semua pihak, baik perorangan maupun tempat usaha dan perkantoran agar mematuhi aturan tersebut. Ia berharap, penerapan aturan ini dapat menghambat laju penyebaran virus corona di Batam.
“Kalau kita semua disiplin, mudah-mudahan Covid-19 di Batam cepat sirna, dan kita semua bisa kembali hidup normal,” kata dia.
*****
Editor : YB Trisna