

Jakarta – Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong sehingga memicu terjadinya keonaran nasional. Karena perbuatannya itu, Ratna dihukum penjara selama dua tahun.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/19) seperti ditayangkan Kompas TV.
Baca Juga : Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap, Sebar Hoax KPPS Tewas Diracun
Hukuman yang diterima Ratna lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan dua pasal. Pertama, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sukses mempropaganda Prabowo cs
Dalam sidang pembacaan vonis itu, Majelis Hakim menyatakan Ratna telah sukses mempropaganda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Terdakwa telah berhasil mempengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa,” ujar Hakim dikutip Kompas.com.
Baca Juga : Pengedar Hoaks “Polisi dari Cina” Ditangkap
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja. Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.
Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
Mereka berupaya memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet dengan menggelar konferensi pers. Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan.
*****