Beranda Urban Nusantara

Raperpres Pemberantasan Terorisme, Ini Tanggapan Akademisi

66
0
Densus 88 Kediri
Foto Ilustrasi. Densus 88 menangkap terduga teroris.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Rancangan peraturan presiden (Raperpres) ihwal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, mendapat tangkapan serius dari akademisi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, Jawa Barat,
Tristam Pascal Moeliono mengatakan bahwa penyelesaian persoalan terorisme di Tanah Air tidak bisa hanya dengan pendekatan yang dilakukan TNI saja.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

Pemerintah dan DPR dilaporkan masih terus mematangkan rancangan peraturan presiden (Raperpres) ihwal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Melalui keterangannya pada Minggu, 29 November 2020, akademisi Unpar tersebut mengatakan, bahwa definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yakni asas lex certa atau rumusan yang jelas.

“Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Threshold (ambang batas, red) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini,” ucapnya menambahkan.

Baca juga: 

Lebih lanjut, terkait penindakan dari kacamata militer, tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari kacamata penegakan hukum. Rancangan Perpres itu  seharusnya memperjelas hal tersebut.

Persoalan akuntabilitas dan transparansi, kata Tristam, merupakan hal yang perlu dijawab melalui rancangan peraturan presiden (Raperpres).

Menurutnya, terorisme yang berkembang terus menerus tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI, dan hukum pidana saja.

“Terorisme yang berkembang  tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI dan hukum pidana saja, melainkan perlu pendekatan lain,” katanya.

Menurut Tristam, Raperpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme.

Sekedar diketahui, pada Jumat, 27 November 2020 Kelompok Teroris Mujahid Indonesia Timur (MIT) diduga kembali berulah dengan melakukan aksi teror pada masyarakat di Sulawesi Tengah.

Satu keluarga yang terdiri dari seorang bapak, hingga menantunya dilaporkan tewas dalam aksi teror tersebut, sedangkan istrinya dikabarkan mengalami luka-luka.

*****

Editor: Ali Mhd

Sumber: pikiran rakyat.com/antaranews.com