Beranda Kepulauan Riau

Rahma Kena Ultimatum Gubernur. Sisa Waktu 6 Hari Tentukan Nama Wakil Wali Kota ke DPRD

456
0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma
DPRD Batam

Barakata.id, TANJUNGPINANG -Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, diberi waktu sisa 6 hari lagi untuk memberikan usulan nama calon wakil wali kota Tanjungpinang ke DPRD Kota Tanjungpinang.

Jangka waktu yang diberikan kepada Rahma, 7 hari sejak surat dilayangkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Wali Kota Tanjungpinang pada hari Senin, (8/3) Senin. Adapun Isi surat yang diberikan berkaitan dengan Pengisan calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kita menunggu jawaban wali kota,” kata Ansar Ahmad, di Dompak, Selasa (9/3).

Baca juga : Rahma Katakan 700 KK di Penyengat Segera Dialiri Air SWRO

Jika nanti setelah tujuh hari, belum mendapat jawaban, Ansar mengatakan akan surati sekali lagi. Setelah itu akan laporkan ke dirjen otda. Karena surat ke wali kota itu sifatnya hanya melalui.

Ansar juga mengatakan kalau memang nanti Dirjen Otda mempersilahkan gubernur surati dan lakukan langsung pemilihan, dirinya langsung akan surati DPRD melakukan pemilihan.

Baca juga : Wali Kota Rahma Komitmen Wujudkan dan Tingkatkan Perekonomian Tanjungpinang

“Dirjen otda pernah berbicara sama saya begitu. Pokoknya dua kali surat tidak ini, saya akan ketemu dirjen otda. Kalau dirjen otda nya bilang, gubernur surati dprd nya, lakukan pemilihan. Itu perlu supaya tidak ada perbedaan persepsi hukum, ” kata Ansar mengaskan.

Terkait nanti siapa calon wakil wali kota yang akan dipilih DPRD akan ditentukan langsung dari surat partai pengusung. (Rinto S.)