Puluhan Warga Batam Terjaring Razia Masker di Botania

1268
0
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata petugas dalam razia protokol kesehatan di kawasan Botania 1, Batam, Selasa (15/9/20).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Puluhan warga terjaring razia masker di kawasan Pasar Botania 1, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/9/20) pagi. Mereka kedapatan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49/2020 tentang Protokol Kesehatan.

Dalam Perwako itu disebutkan bahwa setiap warga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, salah satunya adalah menggunakan masker.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Razia protokol kesehatan di kawasan Botania 1 dijalankan petugas gabungan dari Satpol PP Batam bersama personel TNI dan Polri.

Puluhan warga tersebut kedapatan beraktivitas tanpa memakai masker meski sedang berada di lingkungan pasar.

Baca Juga :
* Tunda Sanksi Perwako, Dewan Nilai Rudi Tak Konsisten

* Warga Batam Wajib Pakai Masker, Melanggar Didenda hingga Rp4 Juta, Berlaku Mulai Sekarang

Sebagian mengaku lupa. Ada juga yang membawa masker tapi tidak dipakainya.

“Ada maskernya, Pak, tapi lupa pakai,” ujar seorang pemuda kepada petugas Satpol PP.

Kasie Trantip Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, razia ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan tetap diberikan teguran, baik langsung maupun teguran tertulis.

“Razia ini untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus corona,” katanya.

“Saat ini kita masih memberikan teguran dulu, yang tak pakai masker kita minta isi data dan menandatangani surat perjanjian,” sambung Imam Tohari.

Razia Masker Batam
Warga terjaring razia protokol kesehatan di kawasan Botania, Batam, Selasa (15/9/20).

Selanjutnya, kata Imam, jika warga ini kembali didapati tak menggunakan masker sat beraktivitas di luar, maka akan ditindak berdasarkan aturan Yang tercantum dalam Perwako 49/2020.

Imam menegaskan bahwa razia protokol kesehatan ini hendaknya dipahami sebagai sebuah langkah untuk kebaikan bersama. Kesadaran masing-masing warga untuk melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan agar Batam segera terbebas dari virus corona.

“Pak Wali juga selalu mengingatkan kita agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan lainnya,” katanya.

“Kita semua sangat berharap masyarakat tidak abai, dan tetap patuh pada protokol kesehatan,” lanjut Imam.

Baca Juga :
* Sanksi Perwako Ditunda, Rudi: Saya Tak Mau Beratkan Masyarakat

* Awas, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan denda bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Denda itu diatur dalam Perwako 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Batam.

Sosialisasi Perwako 49/2020 sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Selama itu pula, para petinggi di Kota Batam banyak yang turun ke lapangan untuk mengedukasi warga agar selalu menggunakan masker bila beraktivitas ke luar rumah, dan tindakan protokol kesehatan lainnya

Di dalam Perwako 49/2020 tersebut diatur sanksi bagi warga yang melanggar. Yang terberat adalah denda administrasi sebesar Rp250 ribu untuk perorangan dan Rp4 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat fasilitas umum.

Selain denda uang, pelanggar Perwako juga bakal dihukum dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Ketentuan itu sebenarnya efektif berlaku mulai Rabu (9/9/20). namin, Wali Kota Batam, M Rudi menunda pemberian sanksi tunai, dengan alasan tak ingin memberatkan masyarakat.

*****

Editor : YB Trisna