

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Mangkirnya tergugat satu PT Greenfields Indonesia (GI) dan dua, pihak dari Gubenur Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada sidang dugaan pencemaran lingkungan di pengadilan negeri (PN) Blitar pada Rabu (21/7/2021) kemarin banyak pihak yang menyayangkan.
Pasalnya dari pihak tergugat, informasi ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas, dan hanya beralasan kerena masih dalam pandemi Covid-19. Padahal, persidangan sudah diterapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Lalu, sidang Class Action dengan nomor 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini sempat molor tiga jam lebih dari jadwal semula pukul 09.00 WIB, kemudian baru bisa digelar persidangannya di Ruang Sidang Cakra pada pukul 12.30 WIB.
Baca Juga : Bukan Kasus Perdata Biasa, Walhi Jatim Minta PN Blitar Tunjuk Hakim Bersertifikat LH
Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Ary Wahyu Irawa langsung mempertanyakan surat kuasa dari sembilan warga yang mewakili dari 258 kepala keluarga (KK) penggugat, dan berkas dinyatakan lengkap.
Dalam persidangan, karena sidang tidak dihadiri tergugat satu dan dua, maka, persidangan ditunda pada 9 Agustus 2021 mendatang atas persetujuan majelis hakim dan kuasa hukum penggugat.
“Untuk itu, sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 9 Agustus 2021. Dan sidang hari ini di tutup,” ucap ketua majelis hakim Ary mengakhiri persidangannya.
Secara terpisah salah satu Tim Kuasa Hukum warga yang menggugat, Hendi Priyono mengatakan, bahwa untuk agenda sidang kedua pada 9 Agustus 2021 mendatang yaitu sanggahan apakah class action ini sah atau tidak.
Karena, lanjut Handi, sebelum masuk ke pokok perkara terkait pencemaran lingkungan hidup. Apakah pihaknya betul orang-orang yang menggugat ini mewakili kelompok yang di sana.
“Nah, ini yang menjadi kajian hakim. Untuk itu, kita akan mempersiapkan pembuktian pada sidang kedua pada 9 Agustus 2021 mendatang. Apakah perkara ini bisa dilanjutkan menjadi gugatan class action atau tidak,” terang Hendi.
Selanjutnya Hendi menuturkan, mengenai ketidakhadiran tergugat apabila tidak datang tiga kali secara berturut – turut, maka secara otomatis perkara ini akan masuk ke tahap berikutnya.
“Sesuai hukum acara tergugat dipanggil 3 kali secara berturut-turut tidak hadir dipersidangan, perkara ini masuk ke tahap berikutnya,” tandasnya.
Reporter : Achmad Zunaidi