
Barakata.id, Tanjungpinang – Proses hukum dugaan upaya bunuh diri dilakukan Abdul Aziz alias AA, eks anggota DPRD Kepri di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu, tetap berlanjut.
Terkait kasus tersebut, penyidik menetapkan Erwan alias Mamang yang juga napi di Lapas itu sebagai tersangka. Dalam kasus ini, karena Erwin yang disuruh untuk menagih utang kepada Abdul Aziz.
“Erwan alias mamang tidak ditahan selama ini, hanya dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas,” kata Kepala Lapas Wahyu Hidayat, Jumat (12/3/21).
Baca juga:
Dikatakan Kepala Lapas, selain Erwin, ada satu rekan Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu sesama tahanan dengan Abdul Aziz.
“Masalahnya, dua kawannya itu yang selalu menagih utang pada AA hingga AA tak tahan dan melakukan percobaan bunuh diri,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, AA yang berstatus narapidana terkait kasus korupsi sudah membuat pernyataan tertulis dan keterangan langsung kepada dirinya selaku Kepala Lapas, bahwa dirinya murni melakukan percobaan bunuh diri.
“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tandas Wahyu.
Baca juga:
Dalam kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan AA di dalam kamar mandi. Ia mengaku karena maslaah utang yang melilitnya. Sementara ia tak mampu membayar utangnya dan pihak keluarga juga tidak dapat membantu.
Dalam hal ini apakah kasus percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan menurut hukum yang berlaku itu di persidangan yang membuktikan dan hakim yang memutuskan.
“Perkara ini tetap sidang, kita lihat nanti mana yang terbukti di pengadilan pasal 338 atau pasal 351 ayat 1,” pungkas Wahyu.
Baca juga:
Seperti diketahui, Abdul Aziz sudah divonis dalam kasus korupsi dana hibah beberapa waktu lalu. Dan ia kini sedang menjalani masa kurungan badan di Lapas Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
*****
Editor: Ali Mhd