Beranda Urban Nusantara

Pro Kontra Hukuman Mati, Apakah Mampu Membuat Efek Jera?

117
0
pro kontra hukuman di Indonesia
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Banyak negara di dunia masih menerapkan hukuman mati bagi pelanggar hukum, dengan ketentuan yang berbeda-beda di masing-masing negara, termasuk di Indonesia. Di Tanah Air sendiri, beberapa kali menjatuhkan hukuman mati, misalnya pada 2020 kepada dua terpidana penyelundup narkoba.

Meski demikian, hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat dunia tidak setuju dengan hukuman ini karena dianggap melanggar nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Oleh karenanya, sejak tahun 2003, tanggal 10 Oktober diperingati sebagai World Day Against the Death Penalty atau Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. 

Peringatan ini diluncurkan oleh World Coalition Against the Death Penalty, yang merupakan perkumpulan dari organisasi non pemerintah (NGO) serta pemerintahan lokal dari seluruh dunia. 

Awalnya, organisasi tersebut berpartisipasi dalam kongres internasional menentang hukuman mati di Strasbourg pada tahun 2001. Organisasi ini membangun koalisi untuk melobi para negara yang masih menggunakan hukuman mati.

Baca juga : Ahli Hukum Tata Negara Ingatkan Mendagri RI Tito Karnavian

Dikutip dari laman Amnesty.id, pada 1977 baru ada sekitar 16 negara yang menghapuskan hukuman mati baik dalam sistem hukum mereka (de jure) dan secara praktik (de facto).

Jumlah ini bertambah pada 2017 yang tercatat sudah mencapai 105 negara di dunia yang menghapuskan hukuman mati untuk segala macam kejahatan. Namun Indonesia sendiri hingga saat ini belum mempunya wacana untuk penghapusan hukuman mati.

Jumlah negara yang menyetujui penghapusan hukuman mati kembali meningkat pada tahun 2020. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang ataupun praktik.

Sebanyak 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, 28 negara telah efektif menghapus hukuman mati dengan tidak mengeksekusi siapapun selama 10 tahun terakhir dan 55 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa.

Praktik hukuman mati –>