Beranda Kepulauan Riau Bintan

Pria di Bintan, Hamili Anak Kandung

168
0
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono . F Humas Polres Bintan.
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Polisi menangkap Hs alias Ps,56, akibat menyetubuhi anak kandungnya berulang kali. Akibat perbuatannya, anak kandungnya yang berusia 20 tahun, hamil 5 bulan. 

Perbuatan bejat Hs tidak diketahui selama ini, akibat anaknya memiliki kebutuhan khusus. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan perbuatan Hs ini, berawal dari kecurigaan tetangganya.

“Tetangga sering melihat korban muntah-muntah. Lalu, tetangga menyarankan ibu korban melakukan pemeriksaan ke puskesmas,” kata Tidar, Senin (17/10/2022). 

Baca juga : Polres Bintan Sebarkan Bansos ke Masyarakat

Dari pemeriksaan ini, diketahui bahwa korban sudah hamil 5 bulan. Ibu korban melaporkan hal ini ke tersangka, selaku bapak kandung. 

Namun, tersangka acuh tak acuh dan mengaku tidak tahu mengenai perihal ini. 

“Lalu, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang,” ujar Tidar. 

Begitu mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban. Polisi memanggil bapak kandung korban. 

Baca juga : Polres Bintan Amankan Sabu Seberat 400 Gram

“Dari pemeriksaan tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan itu sebanyak 3 kali, di Maret sekali dan April 2022 dua kali,” ujar Tidar. 

Setelah mendapatkan 2 alat bukti, polisi menetapkan bapak kandung korban sebagai tersangka. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf a dan h Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Tidar.