

Barakata.id, Bengkulu – Entah apa yang ada di pikiran Yohanes (32). Pria asal Kaur, Bengkulu itu tega jual calon istri kepada pria hidung belang.
Karena perbuatannya itu, ia pun ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Suami di Cianjur Jual Istri Rp400.000, Kadang Wik-Wik Bertiga dengan Pelanggan
Yohanes ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Polda Bengkulu dengan tuduhan tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, Penyidik menjerat Yohanes dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
“Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban,” ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (23/7/20).
Baca Juga :
Gila! Ibu dan Anak Kandung di Bitung Digerebek Warga Lagi Begituan
Sudarno mengatakan, dalam kasus ini korban berinisial RI (27) merupakan calon istri tersangka. Sementara, pria hidung belang yang “membeli” RI, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan saat dihubungi via telpon mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dijual Rp250.000 sekali main