Barakata.id, Batam- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Batam akan dimulai Senin, (12/7/21). Kebijakan itu diambil berdasarkan arahan pemerintah pusat.
“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi saat rapat bersama Forkopinda dan tokoh agama Batam di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/21).
Menurut Rudi, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan bersama. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Batam sehingga tak semakin meluas.
Baca Juga:
- Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat, Bulog Bantu Beras
- Penyekatan PPKM Darurat Pakai Hantu Pocong, Warga Balik Arah
Rudi mengingatkan, diberlakukannya PPKM darurat akan membuat pengawasan di lapangan semakin ketat. Sebagaimana yang diberlakukan di Jawa dan Bali, aktivitas masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan,” kata Rudi.
Namun, kegiatan masyarakat yang tak penting akan dibubarkan. Termasuk tak boleh lagi ada yang makan di restoran. Beli makanan hanya boleh take away.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini disikapi dengan bijaksana. Dia yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” kata Yos.
Baca Juga:
- Panduan Ibadah di Masjid Batam Selama Pengetatan PPKM Mikro
- PPKM Mikro Diperketat, Mal di Batam Tutup Lebih Cepat
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama.
“Jangan diartikan PPKM Darurat ini pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.
Salah satu poin dalam PPKM darurat adalah tidak diperkenankannya ibadah dilaksanakan di rumah ibadah. Tapi bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
***
Editor: Asrul R