Barakata.id, Jakarta – Sebanyak 63 titik masuk Jakarta ditutup saat pemberlakuan PPKM Darurat, mulai Sabtu malam pukul 00.00 WIB. Ke-63 titik masuk Jakarta yang ditutup itu ada yang di batas kota dan jalan tol.
Selain itu, pembatasan mobilitas juga akan diterapkan di wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi dan masuk dalam zona merah dan oranye.
Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Gubernur DKI, Anies Baswedan dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di kantor Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/21).
“Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar,” ujar Anies.
BACA JUGA : Berada Pada Level 4, Pemkot Blitar Terapkan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli
Pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi akan mengawasi dengan ketat mobilitas warga Ibu Kota dan sekitarnya.
Tindakan selanjutnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai nanti malam akan menutup 63 akses masuk ke Jakarta.
Dilansir Tempo.co, Sabtu (3/7/21), 63 titik yang akan disekat itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan.
“Lalu 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Waspadai Klaster Baru Covid-19, Kapolri: Saya Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro
Adapun 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama itu antara lain.
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
BACA JUGA : Cegah Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Kapolri Minta Masyarakat Pekalongan Perkuat PPKM Mikro
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
BACA JUGA : Tekan Kasus Covid-19, Batam Bentuk 1.676 Posko PPKM
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassablanca
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
*****
Editor : YB Trisna