
Barakata.id, Anambas – Polres Anambas menangkap S, predator pencabulan terhadap anak 17 Juli lalu. Dari data polisi, ada sebanyak 8 orang korban pencabulan S.
“Penanganan kasus ini menjadi atensi kami. Begitu mendapatkan laporan, saya minta jajaran Polres Anambas mengungkap tuntas kasus ini,” kata Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (8/8/2022).
Syafrudin mengatakan ke delapan anak korban S, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Modus S dalam melakukan aksinya, dengan merayu korban dan mengiming-imingi dengan uang.
baca juga : Predator Anak di Marina Honorer Bapelkes Batam, Masih Lajang dan Dikenal Santun
Tersangka S, kata Syafrudin hampir selalu mengajak korbannya memanen di kebunnya. Sesampai di kebun, S akan merayu dan membujuk para korbannya.
Perbuatan S akhirnya diketahui, setelah orangtua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya. Karena, percakapan ini mengarah ke hal negatif, orangtua korban menanyai anaknya. Usai mendapatkan pengakuan dari anaknya, orangtua melaporkan kejadian ini ke polisi.
“S ini kami ketahui tidak memiliki istri,” ungkap Syafrudin.
Dari pengakuan S sementara ini, dia sudah melakukan perbuatannya sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022. “Sejauh ini baru 8 orang,” ujar Syafrudin.
Ia mengaku Polres Anambas masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
baca juga : Astaga, Predator Anak di Marina Batam Bikin 450 Konten Porno
Kepada masyarakat, Syafrudin berharap agar selalu mengawasi anaknya. Jika melihat atau mendengar hal-hal mencurigakan, agar bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Pelaku kami jerat dengan menggunakan pasal 182 tahun 2016, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Syafrudin.