Beranda Kepulauan Riau

Politik Uang Belum Hilang

146
0
DPRD Batam

TANJUNGPINANG – Praktik politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya hilang. Pada Pemilu serentak 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) RI mencatat ada 26 temuan kasus indikasi politik uang.

Praktik politik uang yang melibatkan para calon anggota legislatif (caleg) itu rata-rata terjadi di masa tenang. Meski belum terbukti, tapi temuan itu menunjukkan bahwa praktik politik uang dalam pesta demokrasi masih menjadi “daya tarik” bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh suara pemilih.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Padahal, hukuman bagi pelaku praktik politik uang cukup berat. Jika temuan tersebut terbukti, maka pelaku akan terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan denda uang puluhan juta rupiah.

Bawaslu sudah melaporkan temuan tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut. Sayangnya, menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, proses pembuktian tersebut masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dugaan Politik Uang di Kepri

Khusus di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bawaslu menangani lima kasus indikasi politik uang. Lima indikasi praktik politik uang temuan Bawaslu terjadi di dua daerah yakni tiga kasus di Kota Tanjungpinang, dan dua lagi di Kota Batam.

Kelima perkara itu kini dalam tahap investigasi oleh Bawaslu Kepri. Menurut Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, temuan kasus dugaan praktik politik uang itu ada yang bersumber dari laporan masyarakat, juga ada yang hasil operasi tangkap tangan.

Modusnya, sekelompok orang yang menjadi bagian tim sukses dari caleg membagi-bagikan uang kepada pemilih saat pemilu memasuki masa tenang. Karena itu, Bawaslu masih membutuhkan waktu untuk membuktikan keterlibatan si caleg.

Menurut Indrawan, proses pembuktian perkara politik uang yang ditangani pihaknya butuh waktu sekitar sepekan. Apabila unsur formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penanganan pelanggaran pidana pemilu yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Selanjutnya, jika pihak pelaku dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus ini ke kepolisian, lalu kejaksaan. Masing-masing prosesnya butuh waktu hingga tujuh hari.

“Terakhir kita akan menunggu proses putusan pengadilan, waktunya juga sekitar tujuh hari,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (17/4/19).

Indrawan

Jika pengadilan telah mengeluarkan putusan bersalah, maka caleg yang melakukan politik uang bakal dicoret dari daftar pencalonan. Meskipun caleg tersebut meraih suara banyak pada proses pemilihan dan akan duduk di kursi legislatif.

Untuk perkara dugaan politik uang di Kota Batam, anggota Banwaslu Batam, Mangihhut Rajagukguk mengatakan, ada 10 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada Pemilu April 2019. Yang telah dilaporkan Bawaslu adalah 4 kasus yang disinyalir melibatkan 4 caleg yakni NHP, AS, AA dan S.

Mangihut mengatakan, empat perkara itu kini sedang diusut. Untuk kasus yang melibatkan AA dan S, modusnya adalah mengutus orang lain membagi-bagikan uang senilai Rp200 ribu di kawasan Batam Centre pada Senin (15/4/19) malam. Pemberian uang itu bertujuan agar masyarakat memilih AA dan S.

“Kami sudah memintai keterangan sejumlah orang, baik pelapor maupun para saksi yang mengetahui,” katanya dikutip dari sindobatam.com.

“Dari 10 laporan yang masuk, partai politik asal caleg yang diduga melakukan pelanggaran adalah Gerindra, PAN dan PPP,” sambung Mangihut.

Semua laporan sedang diinvestigasi oleh Bawaslu. Setelah memastikan laporan tersebut benar dan terbukti, Bawaslu akan melangkah ke tahap hukum selanjutnya.

Adapun NHP, dalam jumpa pers dengan wartawan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik politik uang. Ia merasa difitnah dan, dan mengaku sudah menyelidiki masalah ini.

“Saya tidak dendam, saya ingin selesaikan dengan kekeluargaan. Meskipun saya saya sudah difitnah dan dicemarkan nama baik saya,” katanya.

“Yang dirugikan bukan saya, saja partai juga dirugikan. Mudah-mudahan fitnah ini tidak mengurangi jumlah pemilih dan elektabilitas partai saya,” kata politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya diduga melibatkan oknum caleg untuk DPRD Provinsi Kepri dan oknum caleg DPRD Kota Tanjungpinang. Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti berupa barang dan uang serta saksi yang melihat langsung praktik politik uang tersebut.

Zaini menegaskan, pihaknya masih melakukan proses investigasi dan pengumpulan fakta. Jika semua unsur dugaan pelanggaran terpenuhi, Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan menyerahkan kasus ini ke Gakkumdu Tanjungpinang.

“Sekarang tugas kami mendalami dahulu kasus itu,” kata dia.

Selain dua kasus itu, menurut Zaini, pihaknya juga ada menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu lain. Ia mengapresiasi masyarakat yang mau memberi informasi tersebut.

Namun, ia berharap pelapor bisa melengkapi setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan bukti-bukti yang kuat agar Bawaslu dapat memproses laporan tersebut.

*****