Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Tangkap Tekong dan Pengelola PMI Ilegal

92
0
Dua penyelundup PMI ilegal ditangkap polisi di Batam.
Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua orang penyelundup PMI Ilegal di Batam. F Ditpolairud.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap dua orang penyelundup PMI Ilegal. 

Keduanya yakni Martonis yang berperan sebagai tekong dan Arminda berperan sebagai pengelola penampungan PMI ilegal. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga dapat menyelamatkan 6 orang PMI ilegal, yang kesemuanya berasal dari Lombok Timur. 

Baca juga : Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera

“Penangkapan bermula dari penangkapan Ma (Martonis) di Pulau Putri Nongsa, 31 Oktober lalu,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Rabu (2/11/2022). 

Saat itu, Martonis membawa sebanyak 6 orang calon PMI ilegal yang akan diseberangkan ke luar negeri. Saat di lokasi kejadian, polisi menginterogasi Martonis. 

Dari keterangan Martonis, didapat bahwa keenam orang tersebut, dibawa dari Tanjung Sengkuang. Martonis diminta membawa keenamnya oleh Arminda. 

“Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ar (Arminda),” ujar Boy. 

Baca juga : Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam

Saat ini keduanya telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. “Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni speedboat berwarna hitam, dua unit ponsel dan dua unit sim card. 

“Kami menerapkan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68  Undang-Undang No 18 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap Boy.