Barakata.id, Batam – Polsek Sekupang menangkap pelaku yang sering membuat lampu jalan padam. Sz,29 ditangkap di pangkalan ojek Komplek Wijaya, Sungai Harapan, 12 September lalu.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum, Andreas.
Akibat pencurian kabel lampu jalan tersebut, Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian kurang lebih Rp4 juta.
Baca juga : Kapolresta Barelang Minta Kapolsek Tindak PMI ilegal
“Laporan yang masuk ke kami awal September, kejadiannya di 29 Agustus,” kata Yudha, Senin (26/9/2022).
Usai mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi kejadian. Dari keterangan para saksi, didapat ciri-ciri orang yang melakukan pencurian.
“Kami telusuri ciri-ciri yang disebutkan pelaku, akhirnya pelaku kami bekuk 12 September lalu,” ungkap Yudha.
Barang bukti yang diamankan berupa potongan kabel penerangan lampu jalan, dan dua cangkul.
Baca juga : Polsek Karangploso Malang Berhasil Ringkus Kurir Sabu
“Sz ini tidak sendirian, dia bersama dua kawannya. Saat ini masih diburu tim buser Polsek Sekupang,” ujar Yudha.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu Ke 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Yudha mengatakan bahwa jajaranya selalu siap memberikan keamanan, kenyamanan bagi masyarakat Sekupang. Setiap laporan yang masuk ke Polsek Sekupang, akan selalu menindaklanjutinya.