Barakata.id, Batam – Polresta Barelang menangkap 2 orang tersangka yang terlibat peredaran narkoba, beserta barang bukti seberat 1,946 kilogram sabu
Dua orang yang ditangkap itu yakni Arl dan Sm. Barang bukti sabu ini diduga berasal dari Malaysia, hal ini terlihat dari bungkusnya yang khas, teh china berwarna hijau.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan untuk wilayah Kota Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan kasus ini bermula dari pengungkapan 30 Oktober lalu di Halte Pelabuhan Sagulung, Batam. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap dua orang yakni Arl,41 dan Sm,41.
Keduanya membawa sabu seberat 1,9 kilogram. Sabu di wrapping dengan menggunakan plastik berwarna putih. “Kami menemukan sabu itu dalam tas milik Arl, yang merupakan kurir,” ucap Nugroho.
Keduanya mengaku, bahwa narkoba itu bukan milik mereka. Keduanya mengatakan sabu itu milik seseorang berinisial Az (DPO).
Pengungkapan kasus ini, kata Nugroho dapat menyelamatkan sebanyak 194.620 jiwa. Jika asumsinya 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.
“Atas kasus ini kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.