Polisi Sita 20 Pil di Rumah Vanessa Angel

1574
0
Vanessa Angle
Vanessa Angel ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/20). (F: Instagram @vanessaangelofficial)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Vanessa Angel ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah, Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/20) malam. Dari rumah itu, polisi menyita 20 pil diduga barang psikotropika.

“Kami amankan 20 butir psikotropika. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakbar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (17/3/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Penangkapan tadi malam, lokasi di Jakarta, jamnya nanti lebih jelas nanti, masih dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Yusri mengatakan, selain Vanessa, petugas juga mengamankan suaminya yaitu Febri Ardiansyah atau Bibi Ardiyansyah serta satu orang wanita berinisial CL. Saat penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil yang diduga psikotropika.

Baca Juga :
Vanessa Angel dan Suami Ditangkap karena Narkoba

Baca Juga :
Artis Ririn Ekawati Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba

Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kandungan terhadap 20 butir pil yang diduga psikotropika itu. Polisi juga melakukan pemeriksaan atau tes urine serta darah ketiga orang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat narkotika di tubuh mereka.

“Masih diperiksa, nanti hasilnya akan diumumkan,” kata dia.

Yusri pun memastikan bahwa saat diamankan sampai dilakukan pemeriksaan, kondisi Vanessa baik-baik saja. Untuk diketahui, Vanessa kini tengah hamil anak pertama.

“Kondisinya baik, nanti lebih lanjut rekan-rekan dapat melihat setelah pemeriksaan selesai,” katanya.

Baca Juga :
Lucinta Luna Ditahan di Ruangan Khusus Blok Wanita

Baca Juga :
Beli Narkoba di Lobi Apartemen, Model Vitalia Sesha Ditangkap

Sebelumnya, pada 2019 lalu, Vanessa Angle juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Ia sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Kasus itu sempat menghebohkan dan menyita perhatian banyak orang. Hakim kemudian memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun, pada 30 Juni 2019 Vanessa diketahui telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

*****