Barakata.id, Batam – Polres Bintan menangkap dua orang yang menyalahgunakan dana bergulir ex PNPM-MPD UPK Lestari Bintan, akhir Oktober lalu.
Kedua orang yang ditangkap yakni Yn dan Hs sebagai pengelola anggaran UPK Lestari Bintan. Akibat perbuatannya negara rugi hingga Rp 650 juta.
“Keduanya memperkaya diri sendiri,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar WulunG Dahono, Rabu (2/11).
Baca juga : Dugaan Korupsi di Kabupaten Blitar Bakal Terkuak Usai Kadis PUPR Bawa Berkas ke KPK
Berdasarkan SK Bupati Bintan nomor 180/IV/2008, tentang pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan. Kewenangan pengelolaan diberikan kepada Yn.
Salah satu kegiatan UPK Lestari Bintan adalah pinjaman kelompok. Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2,8 miliar.
Lalu, di 2018 UPK Lestari Bintan melakukan musyawarah antar desa, yang membahas laporan kegiatan dan keuangan.
“Tapi tidak ada membahas pembentukan simpan pinjam dana individu. Namun, kedua tersangka merekayasa, seolah-olah hasil dari musyawarah itu menyetujui kegiatan simpan pinjam individu,” ungkap Tidar.
Baca juga : Polda Kepri: Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Telah Lengkap (P21)
“Hn dan Yn ini mengambil uang dalam jumlah besar dari UPK Lestari Bintan. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha toko sembako, pembelian mobil dan ponsel,” ujar Tidar.
Sehingga, akibat perbuatan kedua tersangka, negara merugi hingga Rp 650 juta. “Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 531.020.400 dan mobil serta beberapa dokumen lainnya,” ujar Tidar.
Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya terancam penjara maksimal selama 20 tahun.