
Barakata.id, Batam – Polisi mengamankan Kt alias Bogan,29 spesialis jambret kalung emas. Aksi Kt ini tidak sekali atau dua kali saja. Berdasarkan pengakuannya, sudah melakukan jambret kalung emas sebanyak 20 kali.
Sasaran KT, hampir semua perempuan. Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, Kt adalah seorang residivis atas kasus yang sama.
“Baru saja bebas dari penjara, Februari 2022 lalu. Namun, masih saja mengulang perbuatannya,” kata Budi.
Baca juga :Melawan, Dua Jambret di Batam Dihadiahi Timah Panas
Penangkapan terhadap Kt, kata Budi berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Lubuk Baja. Dari keterangan masyarakat, 7 Juli 2022 pukul 09.00, saat D (korban) baru saja selesai berbelanja di Pasar Pagi Lubuk Baja.
Saat dalam perjalanan dari pasar pagi ke rumahnya di Ruko Pantai Permata, Lubuk Baja. Motor dikendarai oleh rekan pelapor, berhenti mendadak. Akibat Kt alias Bogan menghadang laju motor yang ditumpangi D.
Saat motor berhenti, Kt langsung merenggut kalung emas yang ada di leher D. “Korban (D) ini sempat berteriak jambret. Tapi, pelaku (Kt) langsung melarikan diri,” ungkap Budi.
Berbekal keterangan korban, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan CCTv di beberapa lokasi kejadian. Dari rekaman CCTv, polisi mendapatkan wajah pelaku. Setelah polisi melakukan penelusuran, pelakunya adalah Kt, residivis kasus jambret.
Baca juga : Polisi Tangkap Copet di Pasar Tos 3000
“Kami melakukan pencarian, akhirnya Kt dapat ditangkap di rumahnya, yang tak jauh dari Pasar Pagi Lubuk Baja. “Pelaku ini sempat akan melarikan diri, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Budi.
Budi mengatakan dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan lagi 4 laporan kepolisian. Ke empat laporan ini tertanggal 27 Juli 2022. “Sehari sebelum Kt ini ditangkap. Keempat korban di laporan kepolisian ini, semuanya ibu-ibu,” ucap Budi.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat satu KUHP. “Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Budi.