

Barakata.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap E, atas kepemilikan ganja seberat 4 kilogram, 1 Desember lalu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Polisi menelusuri informasi itu. Dari penelusuran itu, polisi menangkap E, 37 beserta 3 paket daun ganja di Lapangan Fasum Kavling Saguba, Batam.
Dari pemeriksaan polisi, E masih menyimpan beberapa paket ganja di rumahnya. “Usai dari sana, kami melakukan penggeledahan di rumahnya E,” kata Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Rabu (21/12).
- Baca Juga: Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba
Di rumah E, polisi menemukan 82 paket ganja siap edar di dalam bungkusan makanan merk peanut crackers. Pengakuan dari E, ganja itu didapatnya dari I.
Transaksi E dan I (DPO) ini berlangsung di depan Halte Fanindo Batuaji, Batam, 24 November lalu. Ganja seberat 4 kilogram ini dibeli E seharga Rp 35juta.
Pengakuan E, ganja ini akan disebarkan untuk wilayah Batam. E berniat puluhan paket sabu ini senilai Rp 50juta. Sehingga, E mendapatkan untung sebesar Rp 15juta.
Jumlah barang bukti 4 kilogram. Jika asumsi 1 gram di konsumsi 10 orang, pengungkapan ini bisa menyelamatkan 40 ribu jiwa manusia.
River mengatakan terkait penangkapan narkotika jenis ganja ini, merupakan target operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November lalu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dua Jo pasal 111 ayat dua Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.