Barakata.id, Batam – Polisi mengamankan R, pencuri peralatan ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Rabu (23/11). Penangkapan terhadap R, bermula dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan ada maling yang masuk ke dalam rukonya, 15 November lalu. Akibat pencurian itu, pemilik ruko kehilangan beberapa barangnya, mulai dari kulkas, 6 unit AC, 3 unit kompresor, dua unit speaker BMG dan sau pintu teralis besi.
Baca juga : Antisipasi Curanmor, Polsek Batu Ampar Gelar Patroli
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta,” kata Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, Sabtu (26/11/2022).
Berdasarkan laporan itu, unit reskrim Polsek Lubuk Baja menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan didapat informasi mengenai pelaku yang melakukan pencurian.
Polisi melakukan pengembangan dan mendapati bahwa pelaku tinggal di kawasan Kampung Aceh, Sungai Beduk, Batam.
Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Polsek Sekupang Tangkap Maling Rumah
“Kami mengamankan R, tanpa ada perlawanan,” tutur Budi.
Barang bukti yang dimankan yakni obeng, pisau cutter, kunci inggris, kunci pas, gunting kabel dan satu lembar nota pembelian barang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.