Beranda Urban Nusantara

Polda Metro Tangkap Delapan Pelaku Pencuri Suku Cadang TransJakarta di Jaktim

44
0
Pencurian suku cadang TransJakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait penangkapan terhadap pelaku pencuri suku cadang TransJakarta, Rabu (17/3/2021). F: Barakata.id / ist
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan anggota komplotan pencuri suku cadang (spare part) bus transjakarta yang diparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Dikutip dari website resmi Polri yang ditayangkan pada Kamis (18/3/2021), kedelapan tersangka berhasil ditangkap di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/03/21).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan PT Tranjakarta tentang pencurian. Beberapa suku cadang dari 36 bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan.

Baca juga: 

“Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus, Rabu (17/03/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Setidaknya ada enam tersangka sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.

Baca juga: 

“Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya ini.

Berdasarkan penangkapan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain.

Baca juga: 

Kedelapan tersangka dikenakan dalam pasal berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

“Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Yusri Yunus.

*****

Editor: Ali Mhd