Polda Kepri Tangkap Sindikat Penjual Telur Penyu Ilegal

DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap sindikat penjualan telur penyu ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain meringkus lima orang tersangka, polisi juga menyita 1.007 telur penyu sebagai barang bukti.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Senin (16/3/20) mengatakan, penanganan perkara penjualan telur penyu hijau secara ilegal ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai Maret.

artikel perempuan

Baca Juga :
Cegah Penyebaran Corona, Mapolda Kepri Disemprot Disinfektan

Baca Juga :
Polisi di Kepri Jalani Cek Suhu Tubuh Cegah Corona

Dari penjualan telur penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara). Kelima tersangka yang diamankan adalah, MD (laki-laki/ 47 tahun), DC (laki-laki/26), AK (laki-laki/36), BF (laki-laki/29), dan EN (perempuan/ 62 tahun).

“TKP penangkapan lima tersangka di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam,” kata Nugroho Agus Setiawan.

Telur Penyu
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti telur penyu hijau saat memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana perdagangan telur penyu di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/3/20). (F: Teguh Prihatna/Barakata.id)

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka, diketahui bahwa telur penyu tersebut berasal dari daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Ia mengatakan, nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam.

“Akan dikembangkan untuk penindakannya” kata dia.

Telur Penyu
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana perdagangan telur penyu di Mapolda Kepri, Batam, Kepulauan Riau.Senin (16/3/20). (F: Teguh Prihatna/Barakata.id)

Nugroho Agus Setiawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.

*****

Penulis : Teguh Prihatna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.