

Barakata.id, Batam- Jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aksi pelaku penipuan lelang mobil dengan harga murah.
Pelaku berinisial RW melakukan serangkaian tindak pidana penipuan dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.
Guna meyakinkan korban yang merupakan calon pembeli, pelaku mengaku dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga:
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, awalnya seorang korban bernama Agus membuat laporan polisi terkait kasus tindak pidana penipuan.
Dalam laporan tersebut, lanjut AKBP Nugroho, awalnya korban menerima pesan dari tersangka melalui media Whatsapp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban.

Kemudian tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga dibawah pasaran. Korban pun tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 seharga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10 persen.
Baca juga:
“Kejadian itu pada Senin, 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar AKBP Nugroho sala jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).
Wadir Reskrimsus mengatakan, guna mengikuti proses lelang, korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163.000.000,- dengan 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.
“Setelah dilakukan pembayaran, korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka. Korban kemudian mengecek STNK mobil secara online. Ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” tambah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran.
Selanjutnya, kata AKBP Imran, tim Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” tambah AKBP Imran.
Baca juga:
Barang bukti yang diamankan, kata AKBP Imran, dari tersangka berupa 3 Unit Handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 Unit Handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-
Baca juga:
“Atau bisa dikenakan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,-,” jelas AKBP Imran.
*****
Editor: Ali Mhd