

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan barang bukti (BB) 46 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu di beberapa lokasi di Kota Batam. Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Informasi ini didapatkan pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota batam,” jelas Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Baca juga:
- Tegas! Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba
- 47 Napi Narkoba di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Dari informasi tersebut, kata Wakapolda, dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan pelaku berinisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. Ditangan kedua orang laki-laki ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pengakuan kedua tersangka tersebut kemudian pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MY alias PH Bin HG. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kota Batam.
Tak sampai di situ. Tim terus melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Di lokasi tersebut, kata Wakapolda, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg. Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah milik tersangka MY alias PH Bin HG.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan.

Brigjen Darmawan mengatakan, dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga:
- 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Masuk Lewat Perairan Batam, Ini Kata Wakapolda Kepri
- Sepanjang 2020, Kasus Narkoba dan Curanmor Mendominasi di Banda Aceh
“Apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” tambah Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, atas perbuatan para tersangka maka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
*****
Editor: Ali Mhd