
Barakata.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Narkotika golongan 1 (Satu) jenis Putaw seberat 54,42 gram dari tangan seorang tersangka berinisial S alias K pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, barang haram tersebut ditemukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di
dalam celana bagian pinggang yang dipakai oleh tersangka.
“Penangkapan tersangka S berdasarkan informasi masyarakat. Kepada penyidik, S mengaku mengambil narkotika jenis Putaw itu atas perintah seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).
Baca juga:
- Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 2.139,65 Gram Sabu
- Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika
- Selamat, Kompol Lulik Febyantara Jabat Kasat Res Narkoba Polresta Barelang
Tertangkapnya tersangka S itu, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putaw sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
*****
Editor: Ali Mhd