Beranda Urban Nusantara

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

107
0
barang bukti yang disita dari kantor Pinjol Surabaya dan Sidoarjo
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menunjukan barang bukti yang disita dari kantor Pinjol. (foto: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Surabaya (Jatim) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Yakni di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021. Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar. Ia berposisi sebagai Desk Collection/ pengirim pesan SMS penagihan,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Selain itu, satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar. Untuk tersangka RH alias A ini selaku Desk Collection atau pengirim data,” tambahnya.

Kata Kapolda, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas terhadap nasabah atau kreditur. Contohnya tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS untuk mengirim pesan penagihan ke para kreditur yang berisi kalimat yang tidak pantas serta ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” kata Nico.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka
akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020, dimana BSB, selaku debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

Selanjutnya –>