
Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan ikut upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2019. Jika ada yang absen, siap-siap menerima sanksi yang lumayan berat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, tanggal 31 Mei 2019, PNS masih masuk kerja seperti biasa. Adapun tanggal 1 Juni adalah hari Sabtu yang merupakan hari libur PNS.
“Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib masuk ikut upacara karena hari Lahir Pancasila,” kata Bima di Jakarta, Senin (20/5/19)
Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit.
Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu. Bima mengatakan, bagi PNS yang ingin mengambil cuti pada tanggal 30 Mei diperbolehkan dan menjadi kebijakan masing-masing instansi.
Namun, bagi PNS yang cuti tetap saja diwajibkan hadir tanggal 1 Juni untuk melaksanakan upacara Hari Pancasila.
“Iya, ini memang kebijakan internal masing-masing. Tapk kalau bisa yang cuti pun diwajibkan upacara,” ujar dia.
Total libur Lebaran tahun ini untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Bima, penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin mengatakan, kepastian libur lebaran baru diputuskan Senin (20/5/19).
Sanksi Pemotongan Tukin

Bima mengatakan, ada sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. Bima menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban.
“Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu,” kata Bima.
Bima menegaskan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
“Ya kalau dia nggak ikut upacara ya dia ada hitungan tunjangan kinerjanya lah. Sanksi rutin biasa, orang nggak masuk sehari ke kantor kan dipotong tunjangan kinerjanya, ya mungkin kaya gitu, nggak ada yang spesifik,” ujar dia.
Kewajiban upacara, kata Bima, berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta.
“Yang cuti pun tetap diwajibkan upacara, dia dari Dinas Dukcapil di Medan, pulang ke Yogya ya upacara di kantor Dinas Dukcapil Yogya,” katanya.
*****
Sumber : Detik