Beranda Kepulauan Riau

PNS Kepri Bawa Sabu Rp8 Miliar, Ditangkap di Jambi

262
0
Polda Jambi jumpa pers penangkapan empat sindikat narkoba dengan barang bukti senilai Rp8 miliar. Salah satu tersangka adalah PNS Pemprov Kepri, Roma Ardadan. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Batam – Polda Jambi menangkap empat anggota sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp8 miliar, Minggu (12/5/19). Satu di antaranya adalah PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Roma Ardadan Julica (38).

Sedangkan tiga orang lainnya adalah, Agustinus (38) warga Bintan, M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Roma Ardadan saat ini tercatat sebagai kepala seksi di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri. Ia juga pernah menjadi ajudan Gubernur Kepri Muhammad Sani (alm) atau gubernur sebelum Nurdin Basirun.

Kapolda Jambi, Irjend Pol Muchlis AS didampingi Dir Narkoba  Polda Jambi,  Kombes Pol Eka dalam keterangan pers, Selasa (14/5/19) mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah, 1.3 kilogram sabu dan 12.511 butir ekstasi. Narkoba itu dibawa dari Pulau Bintan dan rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Empat pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/5/19) sekira pukul 10.00 WIB. Roma dan ketiga temannya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan di Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

“Penangkapan dilakukan di dua TKP. Pertama di rumah makan Garam Asem pal 10 Kota Jambi, dan satu lagi di Pos PJR unit III perbatasan Jambi Palembang,” jelas Irjend Pol Muchlis AS, seperti dikutip dari Tribun Jambi.

“Jika barang bukti diuangkan kurang lebih sekitar Rp 8 miliar,” jelas Kapolda.

Jarang Masuk Kantor

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat dikonfirmasi mengaku akan memberi tindakan tegas kepada Roma Ardadan. Ia mengaku sudah pernah memberi peringatan kepada Roma lantaran sering tidak masuk kantor.

Bahkan, lanjut Nurdin, ia pernah ingin memecat Roma karena sikapnya sebagai PNS yang tidak disiplin itu.

“Dia itu sebenarnya sudah lama mau saya berhentikan. Jarang masuk kantor,” kata Nurdin kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (14/5/19) siang.

Nurdin menyerahkan kasus Roma ini kepada pihak penegak hukum. Ia menegaskan, Pemprov Kepri tidak akan memberikan bantuan apa pun kepadanya.

“Tidak ada toleransi untuk PNS yang terlibat kasus narkoba dan korupsi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar saat dihubungi mengaku kaget dengan kejadian ini. Ia mengatakan, masih menunggu proses hukum dari Polda Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap Roma.

“Bisa saja yang bersangkutan kami berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

*****