

Barakata.id, Batam – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang cuti selama pandemi Covid-19. Pelarangan cuti itu untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang D. Sumarsono mengatakan, pelarangan curi bagi PNS selama pandemi Covid-19 diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang mengajukan cuti.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang untuk memberikan cuti bagi PNS.
Baca Juga :
THR PNS Cair Paling Cepat Pertengahan Mei
Baca Juga :
PNS Batam Terancam Covid-19, Sudah 7 Orang Positif
“ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi,” kata Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4/20).
Namun, ada beberapa alasan yang dapat diajukan PNS agar permohonan cuti diizinkan. Salah satu permohonan cuti yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.
“Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti,” kata Bambang.
Baca Juga :
Tagihan BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020
Baca Juga :
5 Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM dari Covid-19
Cuti lain yang mendapat restu adalah cuti sakit. Dengan catatan, PNS yang mengajukan cuti sakit itu benar-benar dalam kondisi sakit cukup parah yang membuatkan harus mendapat perawatan medis intensif.
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Akan tetapi perlu dicatat oleh para PNS, bahwa cuti dengan alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.
“Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” pungkasnya.
*****
Editor : Yuri B Trisna