Beranda Urban Ekonomi

PLN Batam: Mencuri Listrik, Siap-Siap Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

196
0
PLN Batam
Mencuri arus litrik bisa dikenakan hukuman perdata dan pidana berupa penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Manajemen bright PLN Batam memberi peringatan bagi orang-orang yang suka mencuri listrik. Peringatan itu berupaka jeratan hukum baik perdata maupun pidana.

Vice President Public Relations bright PLN Batam Bukti Panggabean mengatakan, jika pelaku pencurian listrik berstatus pelanggan maka perusahaan akan memberi hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik berlangsung.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sementara itu, apabila pelaku pencurian listrik bukan pelanggan maka bisa dijerat hukuman pidana berupa tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

BACA JUGA : Cara Pindah Pelanggan Listrik dari Token ke Pascabayar di PLN Batam

Menurut Bukti, bright PLN Batam tidak tinggal diam dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. Perusahaan akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik.

“Hukuman ini untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya. Tentu kita berharap jangan sampai ada pencurian listrik,” katanya di Batam Centre, kemarin.

“Kita (bright PLN Batam) memiliki perhitungan ‎tersendiri untuk menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. Kalau yang bersangkutan adalah pelanggan, minimal akan dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan akibat perbuatan pelaku,” kata dia.

“Hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar, jika statusnya non-pelanggan,” sambung Bukti.

Menurut dia, perbuatan mencuri arus listrik sangat negatif. Bukan hanya memberi kerugian bagi negara, tetapi juga dirasakan oleh pelanggan lain. Pasalnya, pencurian listrik dilakukan secara ilegal dan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik.

“Perbuatan itu selain merugiakan juga mengancam jiwa masyarakat atau pelanggan yang berada di sekitar tempat listrik tersebut dicuri,” kata dia.

Modus pencurian listrik

Bukti memaparkan, salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel. Masalahnya, kabel yang digunakan untuk menyambung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar.

Penyambungan yang serampangan itulah yang berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek listrik sehingga dapat menyebabkan percikan api dan kemudian terjadi kebakaran.

“Jika sudah demikian, kemungkinan besar api akan cepat merambat ke tempat sekitar, dan bukan hanya pada bangunan atau tempat tinggal si pencuri ‎listrik saja tapi juga ke bangunan milik orang lain,” katanya.

BACA JUGA : PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT 150 KV

Listrik yang diambil langsung di atas kWh meter, kata Bukti sangat membahayakan. Apalagi kalau memasangnya tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO), berpotensi besar terjadi kebakaran.

Selain itu, juga ada bahaya lainnya, seperti korsleting yang mengakibatkan pemadaman atau bahkan menyebabkan kehilangan nyawa akibat tersengat listrik.

PLN Batam lanjut Bukti, mengimbau kepada masyarakat yang apabila menemukan aksi pencurian listrik, atau mungkin ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter, supaya langsung melaporkan melalui Contact Center 123 (0778 123 melalui handphone).

“Bisa juga melalui akun media sosial bright PLN Batam. Atau bisa juga langsung melapor ke kantor area terdekat. Rahasia pelapor dijamin,” katanya.

“Untuk memberantas pencurian listrik ini, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkas Bukti.

*****

Editor : YB Trisna