

Barakata.id, Batam – PT bright PLN Batam dan Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan Pengawalan serta Penegakan Hukum di Lingkungan PT PLN Batam. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PLN Batam Nyoman S. Astawa dan Kapolda Kepri, Irjen Polisi Aris Budiman di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (20/8/21).
Adapun isi MoU tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pengawalan dan pengamanan, pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Nyoman mengatakan, MoU ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi bright PLN Batam dan Polda Kepri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya untuk komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara bright PLN Batam dan Polda Kepri. Melalui MoU ini kami berharap Polda Kepri dapat membantu mengawal kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” kata dia.
BACA JUGA : PLN Batam Gelar Gratis Naik Daya hingga 31 Agustus
Saat ini, kata Nyoman, kondisi kelistrikan Batam dan Bintan dalam kondisi yang aman dan kontinuitas suplai ke pelanggan terjaga dengan cadangan daya sebesar 13% dari beban puncak. Selain itu, PLN Batam juga masih memiliki kelebihan daya tapi tambahan pasokan listrik tetap penting untuk ditingkatkan agar dapat memenuhi pertumbuhan beban, khususnya setelah pandemi berakhir.
“Tugas utama kami adalah menjamin ketersediaan pasokan listrik kepada pelanggan dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, ada dua prioritas utama yang harus dipenuhi, yaitu capability dan reliability,” ujarnya.
Ia menjelaskan, capability merupakan daya mampu yang tersedia dan reliability adalah menjaga keaandalan jaringan listrik sampai kepada pelanggan. Oleh karena itu, ia berharap Polda Kepri bisa membantu pengamanan pembangunan asset-aset jaringan PLN Batam, terutama jaringan transmisi dari segala gangguan yang sengaja dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Maka kami memohon Polda Kepri untuk membantu serta mengawasi pembangunan objek vital tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan juga kesalahan-kesalahan administrasi atau pidana,” pungkasnya.
Sementara menurut Kapolda Kepri, MoU ini dapat menjadi terobosan hukum dan sekaligus menjadi pemandu bagi instansi terkait, dalam hal ini bright PLN Batam. Kata dia, aset-aset PLN Batam merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga agar penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaan ketenagalistrikan di wilayah Batam dijalankan maksimal.
“MoU ini sebenarnya untuk melayani kita semua, baik dalam bidang pencegahan dan jaminan keamanan. Pencegahan dimana sebagai aparat Negara, Polri harus memberikan pelayanan yang baik dan memberikan jaminan keamanan terhadap Objek Vital Negara,” ujarnya.
*****
(adv)