Beranda Urban Ekonomi

PLN Batam dan Kejati Kepri Teken MoU, Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

48
0
PLN Batam
PT bright PLN Batam bersama Kejati Kepri menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Provinsi Kepri di Batam, Jumat (4/6/21). (F: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – PT bright PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Provinsi Kepri di Batam, Jumat (4/6/21).

Direktur Utama bright PLN Batam, Nyoman S. Astawa mengatakan, MoU ini juga untuk meningkatkan sinergitas dalam pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh bright PLN Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Sebetulnya hubungan baik kami dengan jajaran Kejati Kepri sudah berlangsung lama, MoU ini adalah untuk perpanjangan, seperti yang sudah disampaikan kerjasama dalam hal tata usaha negara, jadi nanti kami akan selalu berkonsultasi dalam hal yang berhubungan dengan permasalahan hukum,” kata Nyoman.

BACA JUGA : PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT 150 KV

Ia menekankan, bright PLN Batam sebagai perusahaan penyedia listrik di kawasan Batam, Rempang dan Galang dalam melaksanakan tanggung jawabnya, memerlukan dukungan dari Kejati Kepri, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Karena, lanjut Nyoman, untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN Batam.

“Dengan adanya komitmen bersama ini sungguh melegakan kami sebagai perusahaan pelayanan publik. Karena dengan hal tersebut, akan semakin memantapkan langkah kami dalam melaksanakan pengelolaan operasional perusahaan,” kata dia.

BACA JUGA : Sambut Kunjungan HIPMI, Dirut PLN Batam: Sama-Sama Kita Angkat Ekonomi

Pada acara itu, Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan MoU tersebut. Menurut dia, kegiatan ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap memberikan kontribusi dan mendukung PLN Batam apabila ada permasalahan terkait hukum. Kami akan membantu mencarikan solusinya sehingga perusahaan dapat fokus pada tugasnya, yaitu menyediakan listrik bagi masyarakat. Jadi penandatanganan MoU ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Adapun MoU yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Bantuan penyelesaian masalah sebagai narasumber untuk pengayaan pengetahuan (knowledge) sesuai dengan materi permasalahan serta dapat bertindak sebagai Ahli dalam persidangan di Pengadilan apabila diperlukan; serta saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.

*****

r