

Barakata.id, Batam – Genderang kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Provinsi Kepri sudah ditabuh. Ada 17 pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang bakal bersaing meraih posisi puncak di 7 pemerintahan.
Tujuh pemerintahan itu adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan, masa kampanye Pilkada Kepri 2020 akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama tahapan itu, masing-masing paslon bakal mengeluarkan semua jurus untuk meraup simpati masyarakat demi mendapatkan suara di hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Kampanye di masa pandemi Covid-19
Berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelum-sebelumnya yang penuh gegap gempita, Pilkada serentak 2020 ini berjalan sedikit ‘sunyi’ dari hiruk pikuk massa pendukung paslon.
Virus corona atau Covid-19 adalah penyebabnya. Virus yang menyerang sistem pernapasan itu membuat aktivitas manusia dibatasi. Sejumlah kegiatan yang biasanya jamak terlihat saat kampanye pemilu, kini seakan tabu untuk digelar.
Tak boleh ada kerumunan massa. Kalaupun ada, jumlahnya dibatasi dan semua yang hadir harus menjaga jarak. Saling bersentuhan pun dihindari.
Baca Juga :
- Pilkada Kepri 2020: Jumlah DPS-TPS dan Sebarannya di 7 Daerah
- Pilkada 2020, Bagaimana Cara Pasien Covid-19 Mencoblos?
- Pilkada Kepri 2020: Sinergi Yakin Kepri 1, Insani Optimistis 2 Periode, Aman Senang Dapat 3
Sorak-sorai yang biasa mewarnai pesta demokrasi ini bakal ‘direm’ karena setiap orang tanpa terkecuali diwajibkan menggunakan masker penutup mulut demi mencegah penularan Covid-19. Seluruh kontestan pilkada, wajib hukumnya mematuhi protokol kesehatan.
Setiap rapat umum selama masa kampanye, tim paslon diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah maupun tim medis dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Hal itu diatur jelas dan tegas oleh KPU, termasuk lembaga yang mengurusi soal penanganan virus corona. Selama masa kampanye di Pilkada 2020 ini, masing-masing paslon dan tim pendukungnya dituntut benar-benar memaksimalkan potensi dengan segala keterbatasan interaksi sosial.
Sebagai solusi, KPU menyarankan seluruh passlon peserta Pilkada 2020 menggunakan platform digital dalam melakukan kampanye. Semua aturan itu demi terlaksananya Pilkada 2020 yang demokratis, sehat dan aman.
Dengan adanya pembatasan interaksi sosial secara langsung selama masa kampanye, maka tak ada jalan lain bagi para paslon dan tim pendukungnya untuk memaksimalkan penggunaan media sosial dan media daring. Tinggalkan cara pandang lama, bahwa kampanye itu harus mengumpulkan orang banyak.
Daftar 17 Paslon Kepala Daerah di Kepri