Pilkada 2020, Bagaimana Cara Pasien Covid-19 Mencoblos?

Pilkada 2020 Covid-19
Maskot Pilkada Kepri 2020, Si Gosi (Gonggong Demokrasi). (F: Dok. KPU)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah masuk tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan. Sementara itu, tidak sedikit para pemilih yang saat ini berstatus pasien positif Covid-19.

Para pasien itu ada yang harus menjalani karantina mandiri di rumah, dan ada pula yang menjalani perawatan di rumah sakit maupun lokasi khusus lainnya.

artikel perempuan

Lalu bagaimana nasib hak suara mereka, dan bagaimana cara mereka mencoblos?

Komisioner KPU Kepri, Arison menegaskan, hak pilih seluruh pasien Covid-19 dijamin dan akan dipenuhi pada Pilkada 2020. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan mengantarkan surat suara kepada semua pasien corona yang sedang dirawat.

“Yang penting, mereka memenuhi persayaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2020 nanti,” kata Arison, kemarin.

Baca Juga :

Secara teknis, nantinya petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah. Sedangkan untuk pasien corona yang sedang dirawat atau dikarantina di rumah sakit, petugas bakal berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan tim medis tempat pasien tersebut dirawat.

Menurut Arison, KPU sedang mempersiapkan kebijakan yang mengatur masalah ini. Tujuannya, agar hak suara para pemilih yang saat ini tercatat sebagai pasien Covid-19 terakomodir.

“Kemungkinan ada kebijakan kotak suara keliling. Nanti petugas berkeliling mendatangi pemilih baik yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah maupun di rumah sakit. Tentu setelah berkoordinasi dengan tim medis,” kata dia seperti dilansir dari Gokepri.com, Sabtu (26/9/20).

Dalam menjalankan tugas tersebut, lannjut Arison, semua petugas KPPS yang mengantarkan surat dan kotak suara akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

“Itu (APD) harus demi menjaga agar petugas tidak tertular virus corona. Ini bentuk kehati-hatian kita,” ujarnya.

Baca Juga :

Bukan hanya petugas, semua logistik terkait surat dan kotak suara juga akan dibungkus dengan plastik agar dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.

Protokol kesehatan di hari pencoblosan

Arison mengatakan, selama tahapan pilkada, pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, termasuk di hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS wajib antre, dan dilarang berkumpul atau berkerumun.

Setiap perlengkatan dan peralatan seperti kursi dan meja panitia, tempat duduk pemilih dan bilik suara pun akan disemprot dengan disinfektan setiap satu jam sekali. Bahkan, KPU juga akan menyediakan masker di tiap TPS yang diperuntukkan bagi pemilih jika saat datang ke TPS tidak menggunakan masker.

Untuk mengakali agar tidak terjadi antrean panjang yang menimbulkan kerumunan massa, KPU juga sudah menambah waktu pemungutan suara. Jika sebelumnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, kini ditambah menjadi dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.

Sebagai informasi, KPU Kepri sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kepri 2020 yakni sebanyak 1.163.557 orang terdiri dari 582.523 orang laki-laki, dan 581.034 orang pemilih perempuan. Sedangkan jumlah TPS di seluruh wilayah Kepri sebanyak 4.054 TPS.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.