
Barakata.id, Jakarta- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Keputusan Tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ada lima poin penting harus diperhatikkan dalam surat keputusan tersebut. Pertama, menetapkan kriteria hotel yang dipakai menjadi tempat karantina WNI, pelaku perjalanan Luar Negeri adalah maksimal hotel bintang 3 yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, laundry, pengamanan serta kesehatan.
Baca juga:
Kedua, kewajiban Tes RT PCR dilakukan sebanyak dua kali yaitu, pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel. Ketiga, pembiayaan karantina hotel dan tes RT PCR ditanggung oleh BNPB khusus diperuntukkan bagi WNI, pelaku perjalanan luar negeri dengan status pekerja migran Indonesia, TKI, mahasiswa/pelajar, atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai.
Baca juga:
Keempat, mekanisme pembayaran hotel karantina dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPNB. Kelima, keputusan ini mulai berlaku 6 Januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 5 Januari 2021 diketahui Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
*****
Editor: Ali Mhd