Home Batam PH Helmi Hemilton Laporkan Oknum JPU Kejari Batam ke Jamwas

PH Helmi Hemilton Laporkan Oknum JPU Kejari Batam ke Jamwas

108
PH Helmi Hemilton
Penasehat Hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto SH, MH. F: Barakata.id/Ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Penasehat Hukum (PH) Helmy Hamilton, Alwan Hadiyanto SH, MH melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Pengawas Pidana Umum (Jamwas Pidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Melaporkan oknum JPU Kejari Batam tersebut buntut dari tuntutan terhadap terdakwa Herman alias Aman, Rudy Hartono alias Rudy dan Diyanti Siong alias Cilljne dalam perkara penganiayaan berat terhadap Helmy Hemilton.

artikel perempuan

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang bertindak sebagai JPU, menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPJS TK Rp 20 T, Ada Apa?

“Membebaskan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa ll Diyanti Siong alias Celline  dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana,” kata Jaksa Herlambang membacakan tuntutan pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Batam.
 
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan cidera luka berat retah tulang tangan dan kaki.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kejari Tanjungpinang Gandeng Mitra Dirikan Dapur Umum

“Melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” katanya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline  dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dengan pidana penjara maisng-masing selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Alwan Hadiyanto, selaku Penasihat Hukum dari Helmy Hemilton mengatakan, melaporkan oknum Jaksa Kejari Batam ke Jamwas dan Jamwas Pidum, Jaksa Agung, karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat.

Menurut Alwan dan Tim penasehat hukum edelweiss justice dari korban tindak pidana pengeroyokan yang telah di lakukan oleh pelaku dengan tuntutan yang dibaca kan JPU sudah tidak sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana di pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP yang mana ancaman nya adalah seharusnya 9 tahun dan 7 tahun.

Baca juga: Peras Kades Puluhan Juta, Dua Pegawai TU Kejari Bintan Ditangkap

“Masak di tuntut hanya 1 tahun. Maka dalam hal ini sudah mencederai nilai-nilai keadilan. Yang dalam hal ini sudah terbukti bahwa korban mengalami luka berat dan patah tulang dan tidak dapat di pulihkan. Maka jika di lihat unsur pada 170 KUHP sudah terpenuhi. Dan setidaknya di tuntut yang setimpal,” katanya.

Maka harapan dari korban dan tim penasehat hukum, memohon kepada Jamwas dan Jampidum untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini. Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta rumusan di pasal 170 KUHP.

Baca juga: Kejagung Sita Hotel Good Way Batam, Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak adil dan memutuskan perkara ini seberat-beratnya atau dengan hukuman yang setimpal berdasarkan nilai kepastian hukum dan nilai keadilan.

“Dalam perkara ini Kepala Kejari Batam tidak cermat memilih Jaksa Penuntut Umum. Sehingga perkara yang ditangani itu, bukan dari Jaksa yang senior, ” katanya. (Ali/rls)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.