Beranda Kepulauan Riau

Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK Pemprov Kepri 2021

434
0
Persyaratan CPNS Pemprov Kepri
Foto ilustrasi CPNS
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2021 sudah dimulai. Berikut deretan persyaratan yang harus disiapkan oleh pelamar yang ingin daftar CPNS dan PPPK di Pemprov Kepri 2021.

Dikutip barakata.id dari kepriprov.go.id, dalam Surat Gubernur Kepri yang ditandatangani Ansar Ahmad di Tanjungpinang, 30 Juni 2021 disebutkan bahwa proses pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui web yang telah ditentukan pemerintah.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Gubernur Ansar mengingatkan kepada calon pelamar agar membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK.

“Pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online;,” katanya ddalam surat tersebut.

BACA JUGA : Pemprov Kepri Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Adapun syarat untuk daftar CPNS dan PPPK Pemprov Kepri 2021 ada dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ditunjukkan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

3. Khusus untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis usia maksimal 40 tahun saat melamar pada SSCASN, ditunjukkan dengan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

9. Penyandang disabilitas mampu melakukan tugas jabatan yang dilamar dengan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan mencantumkan link video pada surat lamaran.

BACA JUGA : Ayo Daftar, Pemko Batam Buka Lowongan CPNS 2021

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Berkelakuan baik.

14. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu
periode/event pelaksanaan seleksi.

15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

16. Peserta Seleksi yang sedang dalam proses mengikuti Program Beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswa setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

17. Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli di atas materai Rp10.000 sebanyak rangkap ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 (format surat lamaran dapat diunduh di laman: https://kepriprov.go.id dan
https://bkpsdm.kepriprov.go.id).

18. Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Perguruan Tinggi sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar.

19. Scan asli KTP/ Surat Keterangan dari Disdukcapil.

20. Pas photo warna berlatar belakang merah.

21. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

BACA JUGA : Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS Pemko Batam 2021

22. Bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta diunggah bersamaan dengan scan asli ijazah.

23. Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas materai Rp10.000. (format dapat diunduh https://bkpsdm.kepriprov.go.id)

B . PERSYARATAN KHUSUS

1. Khusus untuk Jabatan Dokter, Dokter Spesialis dan Apoteker wajib melampirkan
Ijazah Profesi dan Transkrip Nilai Profesi.

2. Untuk Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli STR (bukan internsip) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi Dokter / Dokter Spesialis/ Apoteker/ Asisten Apoteker/ Pranata Laboratorium Kesehatan/ Teknisi Elektromedis/ Radiografer/ Perekam Medis/ Penata Anestesi/ Asisten Penata Anestesi.

*****

Editor : YB Trisna