Barakata.id, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam). BIN kini langsung di bawah tanggung jawab Presiden RI.
Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/20).
Baca Juga :
Dinilai Lembek Soal Natuna, PA 212 Minta Jokowi Pecat Prabowo “yang Lebih TNI dari TNI”
Mahfud mengatakan, pihaknya tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. Mahfud juga sering meminta BIN memberikan paparan di rapat Kemenko.
“Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” ujar Mahfud.
Tambahan kewenangan Kemenko Polhukam
Dalam Pasal 4 Perpres tersebut dinyatakan bahwa Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca Juga :
Prabowo kepada Kader Gerindra: Patuhi dan Bantu Jokowi Atasi Corona
Selain peniadaan BIN, pada Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenko Polhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020, yaitu:
1. Mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.
3. Penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
“Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu,” pungkas Mahfud MD.
*****
Sumber : CNN/Detikcom