Barakata.id, Batam – Perpanjangan STNK di Batam semakin mudah dan cepat. Hal ini merupakan komitmen dari Polresta Barelang, dalam memberikan pelayanan optimal.
Perpanjangan bisa dilakukan secara online maupun manual. Persyaratannya pun tidak terlalu sulit.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK, dapat melampirkan persyaratan seperti SKCK lama, KTP dan pas foto terbaru
Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map yakni SKCK Lama, KTP dan Pas terbaru.
Baca juga : Syarat dan Proses Pembuatan SIM di Batam
SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
SKCK terkadang sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian.
Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.
Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : SIM C Dibagi Tiga Golongan, Segini Biaya Pembuatan
Sedangkan pembuatan SKCK baru, hanya menambahkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan asal pemohon.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo.
“Silahkan datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat. Apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293,” ungkap Nugroho.