Beranda Urban Nusantara

Perlu Perlindungan Produk UMKM, DPRD Kabupaten Blitar Segera Sahkan

78
0
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mengikuti Raker
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mengikuti Raker bersama OPD terkait di ruang rapat komisi pada Senin 18 Juli 2022. (Foto : istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan produk lokal ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2022 mendatang.

“Pembahasan Ranperda ini sudah kita lakukan setengah jalan, dan diperkirakan kelar sekitar tanggal 12 Agustus 2022,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja (Raker) bersama OPD terkait di ruang rapat komisi pada Senin 18 Juli 2022.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: Keseruan Emak-emak dan UMKM di Blitar Ikuti Lomba Kreasi Masak Telur

Kendati demikian, kata Wondo, sebelum Ranperda dijadikan peraturan daerah (Perda), pihaknya juga masih perlu masukan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait produknya yang bakal dilindungi.

“Artinya mereka (pelaku usaha) akan dikuatkan dengan sifat yang mengikat yakni dengan Perda, mengingat populasi pelaku usaha begitu banyak. Ini sebagai pengungkit, disamping itu juga sebagai salah satu potensi di Kabupaten Blitar,” jelasnya

Diharapkan setelah dituangkan dalam Ranperda, sambungnya, dipastikan pemerintah daerah akan benar-benar hadir, mengingat hal itu juga sesuai amanat perundang-undangan dan amanat dari Perda.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Blitar Gelar Bazar Ramadhan ke-2

Menurutnya, perlindungan produk lokal atau produk yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Blitar itu sifatnya menyeluruh, utamanya meliputi produk pertanian, perikanan perkebunan dan produk olahan makanan.

“Produk-produk itulah yang dilindungi dan memang itulah yang dilakukan oleh UMKM di Kabupaten Blitar yang memanfaatkan potensi-potensi atau bahan baku dari lokal,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan, Ranperda tentang perlindungan produk lokal akan dituangkan aturan-aturan untuk fasilitasi para pelaku usaha, seperti peningkatan sumber daya manusia dan fasilitasi untuk ajang promosi dan pemasaran produk lokal.

“Ranperda itu nantinya disepakati sebagai produk hukum untuk selanjutnya diterbitkan Perbup yang mengatur secara rinci dan secepatnya diaplikasikan,” pungkasnya. (jun)