

Sejak awal persidangan, Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.
Pernyataan Reynhard itu berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Mereka mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemen Reynhard dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.
Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.
Baca Juga :
Pria Ini Perkosa Istri Teman, Dua Kali Sukses, yang Ketiga Tewas Dibacok
Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Pendampingan dari KBRI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengklaim sudah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya di Inggris.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, perlindungan tersebut dilakukan dengan memastikan RS mendapat pengacara.
Baca Juga :
Jaden Ashman, Bocah Inggris yang Dapat Rp30 M dari Game Fortnite
Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan mendampingi RS selama persidangan.
“Perlindungan nonlitigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara,” katanya, Senin (6/1/20).
Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan memastikan RS mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.
*****
Sumber : CNN Indonesia