Barakata.id, Batam – Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/20). Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 korban yang semuanya pria.
Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.
Baca Juga :
Simpan 55 Video Mesum di HP, Pria Malaysia Didenda Rp37 Juta
Di pengadilan itu, Reynhard yang kelahiran Jambi, divonis dengan proses hukum minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.
Hakim menyebutkan, 48 kasus yang didakwakan terhadap Reynhard terjadi
sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Sementara itu, pihak kepolisian Manchester mengatakan, jumlah korban perkosaan dan pelecehan seksual dengan tersangka Reynhard lebih dari 195 orang pria. Jumlah korban itu terkumpul selama kurun waktu 2,5 tahun.
Baca Juga :
Siswi SMP Diperkosa 12 Remaja, Videonya Viral di Sosmed
Pengadilan sendiri menyatakan Reynhard terbukti melakukan pelecehan seksual 159 kali, termasuk 136 di antaranya tindak pemerkosaan Yang dilakukan di apartemennya di pusat kota Manchester.
Pengadilan mengungkapkan bukti-bukti kejahatan seksual WNI itu berupa handphone yang di dalamnya tersimpan ratusan rekaman video mesum.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut, lan Simkin mengatakan, korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian banyak yang mencoba bunuh diri.
“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan di sela sidang.
Selanjutnya, pengakuan pelaku dan korban..