
Barakata.id, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, berhasil menemukan dan mengamankan pelaku peretas website Kejaksaan RI berinisial MFW, 16 tahun di Lahat, Sumatera Selatan pada Kamis (17/2/2021).
Pelaku MFW diketahui salah seorang pelajar Madrasah Aliya Negeri (MAN) di Palembang, Sumatera Utara. Selanjutnya bersama orang tuanya, MFW dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian.
“Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan:
1. MFW saat ini masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang.
2. MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap Kepuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (19/2/2021).
Baca juga:
Selain itu, lanjut Leonard, Orang tuanya (Bapak) MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
“Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan peretasan terhadap data-data Kejaksaan,” tegas Leonard.
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk pelaku berinisial MFW, 16 tahun diduga peretas Website Kejaksaan RI https://www.kejaksaan.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kejadian itu diketahui pada Rabu (17/2/2021) sekira Pukul 14.55 WIB.
“Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa terjadi penjualan Database Kejaksaan RI di raidforums.com,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (19/2/2021) seperti dilansir Barakata.id dari website resmi Kejagung RI.
Tim Kejaksaan, kata Leonard, merespon cepat dengan melakukan penelusuran ke situs raidforums.com.
“Dari penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah),” beber Leonard.
Setelah dianalisa berdasarkan data yang diperoleh, lanjut Leonard, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.
Baca juga:
“Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI,” ungkap Leonard.
Upaya penelusuran tak sampai di situ. Tim Kejaksaan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut dan didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.
Lau kemudian, tambah Leonard, Tim Kejaksaan memancing yang bersangkutan dengan membeli Database Kejaksaan RI di raidforums.com dan mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224.
“Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website milik yang bersangkutan,” pungkas Leonard.
Baca juga:
Leonard mengatakan, penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker dan didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, Tempat Tanggal Lahir (16 Tahun), Alamat Lahat, Sumatera Selatan.
*****
Editor: Ali Mhd