Beranda Kepulauan Riau

Perda RZWP3K Kepri Disahkan, Diharapkan Dongkrak PAD

116
0
Perda RZWP3K Kepri
Gubernur Kepri Isdianto bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai pengesahan Perda RZWP3K di DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/12/20). (F: barakata.id/istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disahkan oleh DPRD Kepri dalam rapat paripurna di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/12/20). Perda ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan.

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Tampak hadir Gubernur Kepri Isdianto dan Sekda Kepri TS Arif Fadillah, sejumlah anggota DPRD Kepri, perwakilan FKPD serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pada paripurna tersebut, Isdianto mengatakan, pembahasan Ranperda RZWP3K ini banyak menyita waktu, pikiran, dan energi. Ranperda RZWP3K ini sebenarnya telah dilakukan pembahasan oleh Pansus sejak September 2018.

Namun, sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum dapat disahkan. Hal itu dikarenakan belum diterbitkannya surat Tanggapan/Saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Baca Juga :

Kemudian pada tahun 2020, kembali digesa pembahasannya oleh Pansus RZWP3K, yang dibahas secara maraton mulai dari bulan Maret s/d Oktober 2020.

“Alhamdulilah, pada hari ini telah dapat kita paripurnakan,” kata Isdianto.

Ia meyakini bahwa baik Pemprov Kepri maupun DPRD Kepri memiliki pemahaman dan persepsi yang sama akan pentingnya Ranperda RZWP3K ini untuk segera disahkan.

Hal ini didasarkan atas pemikiran dan kesadaran bersama bahwa secara geografis Kepri merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan yakni sekitar 96 persen sedangkan daratan hanya 4 persen. Kepri memiliki panjang garis pantai sekitar 8.561,33 km.

Dengan kondisi tersebut, hampir seluruh pembangunan Provinsi Kepri berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Oleh karenanya, dengan telah selesainya Perda RZWP3K ini maka tidak ada kendala lagi bagi pembangunan daerah yang memiliki tujuan akhir untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Isdianto.

Isdianto sangat memahami, bahwa Perda RZWP3K ini sangat dinanti-nantikan oleh banyak pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan juga masyarakat.

Baca Juga :

Mengingat RZWP3K menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang laut mulai dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk itu, dari perizinan ini jugalah diharapkan adanya potensi terhadap penerimaan PAD (PAD) khususnya dalam kondisi lesunya perekonomian akibat dampak wabah Covid-19,” kata mantan Kepala Dispenda Kepri ini.

Isdianto juga berharap Perda RZWP3K ini dapat menjadi salah satu solusi dalam memberikan kepastian hukum kegiatan atau usaha yang memanfaatkan ruang laut. Selain itu juga sebagai salah satu solusi untuk mendongkrak PAD yang bersumber dari sektor kelautan.

“Seperti pengelolaan labuh jangkar, pertambangan, wisata bahari dan kegiatan industri maritim lainnya,” ujar dia.

“Atas nama Pemprov Kepri, kami menyampaikan ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua, Fraksi-Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kepri dan khususnya kepada Pansus RZWP3K atas dukungan dan kerjasamanya untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang RZWP3K ini,” pungkas Isdianto.

*****

Editor : YB Trisna