

Barakata.id, Batam – Penyelundupan PMI ilegal sampai saat ini terus saja terjadi di Batam, hal ini tidak terlepas dari keuntungan yang dikeruk para pelaku.
Penyelidikan polisi menyebutkan, keuntungan para pelaku rentang Rp300 ribu hingga Rp3 juta sekali menyeberangkan para PMI ilegal ke Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N. “Kami mengamankan dua orang pelaku penyelundupan PMI ilegal. Keduanya meraup untung dari praktek ilegal ini,” kata Nugroho, Senin (19/9/2022).
Baca juga : PMI Ilegal Diinapkan di Hotel
Ia mengatakan kedua tersangka yang ditangkap, berbeda lokasi dan jaringan.
Tersangka pertama yang ditangkap polisi yakni Rn,35. Pelaku Rn ditangkap polisi saat akan menyeberangkan salah seorang PMI ilegal, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, 15 September lalu.
Rn membantu keberangkatan salah seorang PMI secara ilegal, dan menjanjikan pekerjaan di Malaysia. Setiap bantuan yang diberikan Rn, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.
Selang tak berapa lama penangkapan Rn, polisi menangkap kembali Bh, sebagai pengelola penampungan PMI ilegal. Polisi menangkap Bh,53 di Ruko Golden City, Bengkong, 17 September lalu.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Penyalur PMI Ilegal
“Bh ini berperan sebagai penampung, memfasilitasi pembuatan paspor dan memberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ungkap Nugroho.
Tersangka Bh, kata Nugroho mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta sekali memberangkat PMI ilegal.
Dari kedua penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa paspor, tiket keberangkatan dari Surabaya, ponsel, dan dokumen lainnya.
“Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” ucap Nugroho.