Batam – Suasana penuh haru menyelimuti sebuah rumah di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/19) sekira pukul 21.30 WIB. Seorang anak perempuan, memeluk erat-erat pria berperawakan gagah, yang hendak dibawa sejumlah orang.
Pria itu adalah Mindo Tampubolon. Sedang anak perempuan itu adalah K (10) putri semata wayangnya.
Malam itu, Mindo Tampubolon, dijemput paksa oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Batam. Mindo sudah enam tahun menjadi buronan, setelah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013.
Mindo dijatuhi hukuman itu setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri alias ibu dari K.
Baca Juga : AKBP Mindo Tampubolon Ditangkap Usai Kabur 6 Tahun
Seperti diceritakan Getwien Mosse, ibu kandung Putri Mega Umboh yang dikutip dari Tribun Lampung, Sabtu (29/6/19), penangkapan Mindo disaksikan langsung oleh K. Melihat ayahnya hendak dibawa paksa oleh orang-orang yang tak dikenalnya, K langsung menangis dan tak mau melepaskan pelukannya dari sang ayah.
“Bagaimana saya tidak sedih, Mindo ditangkap disaksikan cucu saya. K memang selalu sama ayahnya. Malam itu Mindo baru pulang sama cucu saya , belum turun dari mobil, dia (Mindo) sudah disergap aparat. Malam itu ada tiga mobil aparat,” cerita Getwien.
Getwien mengaku, mendapat kabar penangkapan menantunya itu tak lama setelah Mindo dibawa. Ia dihubungi oleh Mindo yang mengabarkan kalau malam itu Mindo dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Setelah ditangkap Mindo telpon kami. ‘Ibu, ayah, saya diambil paksa aparat kejaksaan’ katanya. Setelah itu kami susul mereka ke rumah, ternyata Mindo dan cucu saya sudah dibawa aparat ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.
Getwien pun langsung meluncur ke kantor Kejati Lampung. Di sana, ia sempat menemui sejumlah petugas eksekutor dari Kejaksaan Agung dan Kejari Batam agar menantunya itu tidak ditahan. Ia bilang, Mindo bukan pembunuh anaknya (Putri Mega Umboh).
“Kami sampaikan, kami tidak ikhlas dan rela. Sampai matipun Mindo, mantu kami bukan pembunuhnya. Kalau dia memang pelakunya, sudah dari dulu kami yang mengeksekusinya,” ujar Getwien
“Malam itu kami sampaikan kepada aparat, kami minta jangan perlakukan mantu kami (Mindo) seperti koruptor besar atau pelaku kriminal besar. Apalagi, malam itu kan mereka lihat cucu saya tidak mau lepas dari bapaknya (Mindo),” sambungnya.
Baca Juga : Mindo Dibawa ke Batam dengan Tangan Diborgol
Getwien mengaku keluarganya sangat terpukul dan sedih melihat Mindo yang harus ditangkap dan dimasukkan ke sel dengan disaksikan cucunya.
“Ini menyangkut cucu saya, waktu mamahnya dibunuh di depan dia. Sekarang bapaknya ditangkap dia juga lihat. Anda bisa bayangkan bagaimana perasaan cucu saya. Kalau bisa jangan lakukan itu di depan cucu saya,” kata Getwien.
Apalagi, lanjut Getwien, saat ini kondisi Mindo sedang tidak sehat. Mindo baru saja menjalani opname selama tiga hari di Jakarta, karena mengalami sakit maag kronis.
“Mantu kami itu lagi sakit keras, dia baru pulang habis opname tiga hari di Jakarta. Dia tidak lari karena dia tinggal dengan kami di Haji Mena, kalau di Jagabaya itu pabrik rotinya,” pungkasnya.
Ditahan di Lapas Barelang
Setelah ditangkap di Lampung, petugas dari Kejagung dan Kejari Batam kemudian membawa Mindo ke Batam, Rabu (26/6/19). Setibanya di Batam, Rabu sore, mantan perwira di Polda Kepri dengan pangkat terakhir AKBP itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Mindo dititipkan di Lapas Kelas II A Barelang, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam. Di lapas itu, Mindo ditempatkan di Blok Maksimun, area tahanan khusus dengan akses sangat terbatas, terpisah dari blok umum.
Menurut Kepala Lapas Barelang, Surianto, Blok Maksimum itu memang dikhususnya bagi warga binaan yang baru masuk. Blok tersebut dijaga oleh petugas khusus dan dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV).
“Di Blok Maksimum ini, aksesnya memang sangat terbatas, tidak semua pegawai lapas bisa masuk, hanya orang yang benar-benar ditugaskan saja yang bisa masuk,” katanya.
Baca Juga : Mindo Dijebloskan ke Blok Maksimum Lapas Barelang
Blok Maksimum di Lapas Barelang memiliki 10 kamar tahanan. Satu kamar ditempati oleh satu orang, dan maksimal tiga orang.
Surianto mengatakan, saat Mindo dimasukkan ke tempat itu, ada tujuh tahanan lain yang juga menghuni Blok Maksimum. Mereka ditempatkan di situ menjalani asessment hingga beberapa hari ke depan.
Untuk diketahui, Mindo dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013 karena melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istrinya sendiri, yang dilakukan pada tahun 2011.
Dalam persidangan terungkap, Mindo terlibat dalam kejahatan tersebut dengan bantuan Rosma, pembantu rumah tangga dan Ujang, pacar Rosma. Oleh Pengadilan Negeri Batam, Ujang divonis 20 tahun penjara, dan Rosma dihukum 15 tahun penjara. Adapun Mindo divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga ke MA dan di sana Mindo dijatuhi hukuman seumur hidup. Meski demikian ia tidak ditahan, dan melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat selama enam tahun, sebelum diringkus di Lampung, Selasa (25/6/19).
*****