Beranda Kepulauan Riau Batam

Pengusaha Galangan Kapal Keluhkan Perizinan Usaha ke DPRD Batam

49
0
DPRD Batam
Rombongan IPERINDO Kepri bertemu unsur pimpinan DPRD Batam, Rabu (22/2/23).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Para pengusaha di sektor galangan kapal yang tergabung dalam Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluahkan keluhan mereka perihal perizinan berusaha kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Para Pengusaha itu mengaku banyak menemui kesulitan di lapangan terkait izin usaha.

Curahan hati anggota IPERINDO tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Batam, Rabu (22/2/23) pagi. Perwakilan IPERINDO Kepri yang hadir di antaranya, Rudi Wakil Ketua dari PT Kumala Shipyard, Halim Suparman sebagai Bendahara dari PT Jaya Buana Nongsa Shipyard, serta Anggota IPERINDO yang terdiri dari Yahya bin Usman, Jaqueline Feryna Manik dan Sekretaris I Mariati serta Sekretaris II Dolly Prameswari dari PT Batamec.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rombongan disambut oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto bersama Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda serta Wakil Ketua III Ahmad Surya. Selain itu ada juga beberapa anggota DPRD Batam.

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan di sini. Yang paling utama adalah soal perizinan berusaha. Kami ini sudah memiliki dan megantongi izin-izin, tapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang membuat kami kesulitan,” kata Rudi.

BACA JUGA : Rusia Tertarik Investasi di Galangan Kapal Batam

Di antara masalah yang disorot IPERINDO adalah izin garis pantai dan sewa labuh. Sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh KKP yakni, surat persetujuan pemanfaatan ruang laut.

Padahal, kata Rudi, pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.

“Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Namun, semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Walhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup,” ujarnya.

Selain itu, ada juga aturan dimana pengusaha galangan kapal dalam menggunakan bahan baku untuk sandblasting yang sudah diatur dan diwajibkan menggunakan bahwa Copper Slag.

BACA JUGA : RDP Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo, DPRD Batam Kecewa Perusahaan Mangkir

Padahal Copper slag adalah limbah industri peleburan tembaga, berbentuk butiran runcing dan sebagaian besar mengadung oksida besi dan silikat serta memiliki sifat kimia yang stabil dan sifat fisiknya hampir sama dengan pasir alami.

“Jadi kami ini bingung. Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikan lah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” kata dia.

Merespon keluhan dari IPERINDO itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto berjanji akan membantu memfasilitasi dengan institusi terkait guna menemukan solusi terbaik. Ia berharap masalah-msalah yang dialami para pengusaha galangan kapal bisa terurai sehingga aktivitas usaha berjalan dengan baik.

“Terima kasih atas penyampaian permasalahan yang dialami pengusaha. Kami, DPRD Batam akan ikut membantu mengurai masalah ini ke institusi terkait. Intinya, DPRD memang harus selalu siap menjadi saluran aspirasi dari masyarakat, pengusaha maupun investor luar negeri,” kata dia. (*)