

Barakata.id, Batam– Pengusaha di Batam mendapat relaksasi pajak hingga 30 November 2021. Relaksasi pajak ini berdasarkan Perwako Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, ketentuan relaksasi itu berupa diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2012.
Kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Baca Juga:
- PBB-P2 di Batam Diskon Hingga 50 Persen dan Denda Dihapus
- Bayar Pajak di Batam Makin Mudah dengan Layanan e-PBB
Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.
“Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman
https://esppt.batam.go.id,” ujarnya dalam Sosialisasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam Tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis (23/9/21).
Azmansyah mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.
“Karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.
Selain diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga pajak daerah Kota Batam untuk periode 2015-2021.
Di anataranya untuk pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku dengan dasar Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah.
Pembayaran pajak ini dapat dilakukan lewat loket, ATM, m-banking dan bank yang ditunjuk di antaranya Bank Riau Kepri, BNI, Bank BJB, Bank BTN, dan BRI. Selain itu juga bisa lewat minimarket yang ditunjuk, yaitu Indomaret.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk membantu para pengusaha. Sehingga kegiatan usaha tetap berjalan.
Baca Juga:
- Pandemi, Insentif Pajak Hotel hingga Parkir Diperpanjang
- DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Menurut Rudi, di tengah pandemi Covid-19 ini hampir semua sektor usaha terdampak. Khususnya perhotelan dan restoran.
“Saat ini kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup,” kata Rudi usai
Kebijakan relaksasi ini ini diharapkannya dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan masyarakat Batam. Sehingga usaha pun tetap berjalan meski belum optimal. (asrul)